JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang tidak menanggapi serius laporan korban pencurian, ditahan sampai resmi dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rudi sudah ditahan sejak diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Zulpan mengamini bahwa Rudi ditahan sampai Mabes Polri menetapkan lokasi baru tempatnya bertugas.
"Iya begitu (ditahan sampai penetapan lokasi tugas baru)," jelas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Dinyatakan Langgar Kode Etik
Menurut Zulpan, Rudi dinyatakan bersalah dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya hari ini.
Rudi terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena tidak menanggapi serius laporan korban pencurian di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ungkap Zulpan.
Propam Polda Metro Jaya pun menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap Rudi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Mabes Polri untuk memindahtugaskan Aipda Rudi Panjaitan ke luar Polda Metro Jaya.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, dan akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," kata Zulpan.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terkait pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda, yang bersifat demosi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) lalu.
Meta kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil. Selain itu, uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.
Pada malam itu juga, Meta melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian. Ia melapor ke Polsek Pulogadung.
Meta menyebutkan bahwa ia kehilangan uang senilai Rp 7 juta dan beberapa kartu yang ditaruh di dalam tasnya.
"Saya nyebutlah ada lima kartu ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya," ujar Meta.
Baca juga: Saat Parkir Liar Dikuasai Ormas, Minimarket Kesulitan Bebaskan Biaya Parkir untuk Pelanggan
"Dia bilang, 'Ngapain sih Ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal?'," ucap Meta menirukan omongan polisi tersebut.
Meta pun kecewa. Ia sedang susah, tetapi malah kena omel polisi. Meta juga menyayangkan ucapan yang keluar dari polisi itu.
"Bukan sesuatu yang penting dan enggak banget disampaikan oleh polisi, dan saya langsung sudah ilfeel (hilang feeling) lah istilahnya. Ini polisi gimana sih enggak ada iba, enggak ada simpati," kata Meta.
"Caranya menyampaikan enggak pas ya, karena saya sedang kesusahan. Terus kenapa bahas ATM banyak? Adminnya mahal?" tutur Meta.
Baca juga: Ganjil Genap Depok Dihentikan Mulai Besok, Alasannya Bikin Macet di Luar Margonda
Di Mapolsek Pulogadung, Meta ditanya nama lengkap, tanggal lahir, dan barang-barang yang hilang.
Namun, setelah itu, polisi tidak memberi tahu kepada Meta soal prosedur selanjutnya.
"Saya cuma nulis nama, tanggal lahir, apa aja yang hilang. Udah, selesai. Setelah itu udah, jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa setelah saya dirampok gitu," ujar Meta.
Meta kemudian disuruh pulang untuk menenangkan diri.
"Dia bilang, 'Sudah, Ibu mendingan pulang saja dan tenangin diri'," kata Meta menirukan omongan polisi itu.
"Dalam hati saya, Pak, kalau gampang mah anak SD saya minta tolong bantu nyari. Saya enggak habis pikir, makanya saya kecewa banget. Kasus saya enggak ditangani, malah saya diomelin," ujar Meta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.