Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Pesta Malam Tahun Baru, Polda Metro Akan Razia Pedagang Petasan dan Kembang Api

Kompas.com - 23/12/2021, 16:24 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar pesta kembang api dalam rangka perayaan malam Tahun Baru 2022.

Kepolisian berencana untuk merazia lapak penjual petasan dan kembang api, guna mencegah kegiatan yang membahayakan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa kepolisian, TNI dan pemerintah daerah telah sepakat untuk melarang pesta perayaan malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Wagub DKI Larang Pesta Kembang Api dan Arak-arakan Saat Tahun Baru

"Sudah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat daerah Provinsi DKI Jakarta, dipimpin Kapolda Metro Jaya bahwa pada malam tahun baru 2022 tak ada perayaan," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Menurut Zulpan, perayaan malam tahun baru dengan mengumpulkan banyak orang dapat menimbulkan penularan Covid-19, dan berpotensi menyebabkan terjadinya lonjakan kasus.

Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana di rumah, tanpa menimbulkan kerumunan orang.

Baca juga: Warga di Tangsel Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Berkerumun Saat Tahun Baru 2022

"Termasuk petasan kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi Covid-19," kata Zulpan.

Zulpan menyebut kepolisian juga berencana menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berjualan para pedagang petasan dan kembang api.

"Iya, ya pasti itu disisir. Iya (bakal razia), enggak boleh itu," kata Zulpan.

Sebelumnya, sebanyak 8.000 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dikerahkan untuk melaksanakan Operasi Lilin Jaya 2021 di wilayah DKI Jakarta.

Zulpan menjelaskan, ribuan personel tersebut akan bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan protokol kesehatan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kekuatan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dan Pemda DKI jumlah kekuatan seluruhnya berjumlah 8.000 personel," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021).

"Kegiatan ini mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan leveling PPKM yang berlaku di Jakarta," sambungnya.

Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat.

Salah satunya dengan membatasi jam operasional hotel hingga tempat hiburan yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com