"Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara," ucap Zulpan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mencari bandar sabu yang diduga berada di wilayah Timur Tengah itu.
Baca juga: 2 Polisi Diduga Keroyok 2 Remaja di Jatinegara Pakai Pentungan
Dalam pelaksanaannya, penyidik akan bekerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) untuk mengungkap jaringan internasional tersebut.
"Jadi barang ini bukan dari Timur Tengah, tapi dari Brasil. Kami dengan Bea Cukai undercover sampai ke Jakarta, tapi untuk yang ke Timur Tengah kami terputus," kata Mukti.
"Karena itu kami akan bekerja sama dengan DEA untuk mengungkap jaringan dan kasus yang lebih besar lagi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.