JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya evaluasi anggota Polres Metro Bekasi Kota setelah viral kasus ibu korban pencabul diminta petugas menangkap sendiri pelakunya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tidak langsung menangkap pelaku karena berpatokan pada minimal dua alat bukti.
Sementara pihak korban mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang saat itu diduga hendak melarikan diri ke luar kota.
Baca juga: Kronologi Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Berujung Permintaan Maaf
"Yang menjadi persoalan di sana, pada saat ibu ini melapor, petugas ini terlalu mengacu kepada minimal dua alat bukti. sementara ibu ini ingin segera dilakukan penangkapan," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
"Jadi dalam posisi ini, kami harus meluruskan, artinya polisi juga harus memiliki empati terhadap laporan yang diberikan oleh korban," sambungnya.
Untuk itu, kata Zulpan, Polda Metro Jaya akan mengevaluasi kinerja anggota Polres Metro Bekasi Kota, khususnya dalam penanganan dugaan kasus pencabulan tersebut.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) juga sudah bergerak memeriksa anggota yang terlibat dalam penanganan kasus itu.
"Oleh sebab itu atas kejadian yang di Bekasi ini, Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi kepada anggota yang bersangkutan," kata Zulpan.
"Sudah. Hasilnya akan ada tindakan tegas yang bersangkutan jika terbukti," jelas Zulpan.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu menangkap sendiri pelaku yang diduga mencabuli anaknya. Peristiwa penangkapan itu terjadi setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi. Namun, polisi justru diminta menangkap sendiri pelaku.
DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban. A yang mengetahui bahwa dirinya sudah dilaporkan ke polisi pun kemudian mencoba kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
DN mengetahui rencana pelarian A. Ia kemudian memberitahukan hal tersebut ke polisi, dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
Baca juga: Tak Langsung Tangkap Pelaku Pencabulan, Polda Metro: Belum Ada 2 Alat Bukti
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).
Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.
Pelaku pun diserahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung menangkap lantaran masih mengumpulkan alat bukti.
Ia menyebut, pelaku mencoba kabur sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
Baca juga: Usai Didatangi Polisi, Ibu Korban Pencabulan yang Tangkap Sendiri Pelaku Meminta Maaf
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambah dia.
Aloysius memastikan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.