Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polisi Pakai Narkoba di Lingkup Polda Metro Jaya, Pelakunya Kapolsek dan Libatkan Anak Buah

Kompas.com - 30/12/2021, 14:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus narkoba yang melibatkan polisi di lingkup Polda Metro Jaya kembali menggemparkan publik. Terbaru, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap karena terbukti menyalahgunakan narkoba.

Oky beserta anak buahnya, Brigadir Roby Cahyadi, terbukti mengonsumsi sabu. Keduanya diketahui merupakan pengguna sabu aktif.

Kasus penyalahgunaan narkoba oleh polisi di lingkup Polda Metro Jaya bukan hal baru. Sebelumnya eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah juga pernah terlibat kasus serupa.

Baca juga: Saat Polisi Justru Pakai Narkoba, Libatkan Anak Buah hingga Melawan Pemecatan

Ia pun dicopot dari jabatannya dan telah menjalani hukuman. Benny juga diberhentikan dengan tidak.

Kompas.com merangkum dua kasus penyalahgunaan narkoba di lingkup Polda Metro Jaya tersebut. Berikut paparannya:

Penyalahgunaan narkoba Kapolsek Sepatan

Kasus penyalahgunaan narkoba oleh Kapolsek Sepatan berawal dari penyelidikan anak buahnya yang bolos dinas. Penangkapan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo terkonfirmasi pada Rabu (29/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus terungkap setelah  salah satu anggotanya bernama Brigadir Roby Cahyadi tidak menjalankan tugas pengamanan malam Natal 2021.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya yang mengetahui pelanggaran itu langsung mencari keberadaan Roby dan menyelidiki aktivitasnya.

"Yang bersangkutan tidak berada di tempat pengamanan yang semestinya. Semestinya berada di Pospam Gereja Santa Maria, Daan Mogot, Kota Tangerang," ujar Zulpan

Saat itu, kata Zulpan, Roby ditemukan berada di salah satu tempat di wilayah DKI Jakarta. Tidak dijelaskan secara rinci tempat yang dimaksud tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kapolsek Sepatan yang Terjerat Narkoba, Berawal Dari Anak Buah Bolos Tugas Malam Natal

Propam kemudian memeriksa Roby secara intensif, dan langsung melakukan tes urin. Hal itu dilakukan karena Propam mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Roby. 

Dari situ, Propam melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roby melibatkan Oky selaku pimpinannya.

Zulpan menyebut, Propam Polda Metro Jaya akhirnya turun tangan memeriksa Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo secara intensif dan melakukan tes urine. Hasilnya, Oky juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Baca juga: Polisi Pakai Narkoba, Kapolsek Sepatan Tangerang dan Satu Anak Buahnya Aktif Konsumsi Sabu

Kini, Oky dan Roby telah dicopot dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diketahui sebagai pengguna sabu aktif.

Propam Polda Metro Jaya masih mendalami motif kedua polisi itu mengonsumsi narkoba dan mengusut asal obat-obatan terlarang tersebut.

"Jadi dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi non-job, serta dalam pemeriksaan dan ditahan," pungkasnya.

Penyalahgunaan narkoba Kapolsek Kebayoran Baru

Pada 2019, Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah juga terbukti menyalahgunakan narkoba. 

Kasus narkoba yang menjerat Benny terungkap pada Agustus 2019. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Benny ketahuan mengonsumsi narkoba setelah Ditresnarkoba Polda Metro melakukan inspeksi mendadak ke ruangannya.

Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.

Benny pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru. Benny juga langsung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Pada awal Januari 2020, Benny mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim memvonis Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Polisi Pakai Narkoba, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Konsumsi Sabu bersama Anak Buah

Setelah itu Benny pun diberhentikan dari keanggotaan Polri lewat sidang kode etik.

Baru-baru ini Benny melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan Benny berkait pemecatannya dari kepolisian.

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terhadap para petinggi kepolisian itu terdaftar pada 20 Desember 2021, dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.

Adapun salah satu gugatan Benny ke PTUN yakni, meminta agar pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan Kapolri soal pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.

Baca juga: Kapolsek Sepatan Tangerang Ditangkap, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba

"Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah," seperti dikutip dari laman resmi tersebut, Selasa (21/12/2021).

Benny juga meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatannya. Polda Metro Siap Hadapi Gugatan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com