JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran atau kafe di Jakarta tetap melayani makan di tempat pada malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).
Namun ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan jika anda ingin bersantap di restoran malam ini.
Baca juga: Libur Tahun Baru, Ganjil Genap Masih Belaku di Ancol, Ragunan dan TMII
Mengutip informasi di akun resmi Instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta, restoran beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Namun pengunjung harus sudah menyelesaikan proses pembayaran pukul 21.00 WIB
Kapasitas maksimal restoran tetap 75 persen dan pengunjung harus memindai barcode Peduli Lindungi untuk masuk.
Pengelola restoran harus memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Restoran juga dilarang untuk mengadakan pesta perayaan tahun baru baik di tempat terbuka atau tertutup.
Terakhir, restoran juga diminta mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul.
Adapun seluruh aturan di atas sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 789 Tahun 2021.
Sealain aturan diatas, bagi anda yang hendak santap malam di restoran malam ini sebaiknya menyimak juga penutupan 11 kawasan yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB malam ini.
Baca juga: 11 Kawasan Jakarta Ditutup Malam Tahun Baru, Ini Kategori yang Boleh Melintas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.