JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, melalui Sudin Lingkungan Hidup, berencana menggelar uji emisi atau gas buang kendaraan di kantor kelurahan dan kecamatan. Hal ini dilakukan agar masyarakat mudah menemukan lokasi uji emisi.
"Launching uji emisi juga akan diinstruksikan di kantor kecamatan dan kelurahan. Dengan instruksi ini, masyarakat akan dimudahkan untuk uji emisi kendaraan karena lokasinya berada di setiap tempat," ujar Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, dalam keterangan pers, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Komisi D Dorong Pemprov DKI Prioritaskan Uji Emisi Kendaraan Umum
Munjirin mengatakan, program uji emisi di setiap kantor kelurahan dan kecamatan itu dilakukan karena masyarakat sulit untuk menemui lokasi uji gas buang kendaraan.
Dengan akses uji emisi yang makin mudah, diharapkan banyak pengendara melakukan pengecekan kendaraan demi terciptanya lingkungan atau udara yang bersih.
"Kemudian menciptakan program langit biru yang kita sukseskan bersama-sama," kata Munjirin.
Baca juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Sejauh ini, Pemkot Jakarta Selatan masih terus menerapkan uji emisi bagi setiap kendaraan baik mobil maupun motor.
Setelah terakhir pada November 2021, uji emisi kembali dibuka dengan kolaborasi bersama Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi DKI Jakarta.
Setidaknya ada 100 mobil dan 100 motor yang ditargetkan mengikuti uji emisi yang digelar di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.