JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mendorong Pemerintah Provinsi DKI agar memprioritaskan kendaraan umum untuk dilakukan uji emisi.
“Uji emisi ini harusnya yang skala prioritas dulu seperti kendaraan fungsional. Misalnya semacam angkutan yang paling utama, kayak bus dan truk,” kata Nova dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).
Senada dengan Nova, anggota komisi D Yuke Yurike mengatakan, uji emisi pada kendaraan umum dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak jalan.
Baca juga: Kebijakan Uji Emisi, Persatuan Bengkel Nilai Pemprov DKI Curiga kepada Masyarakat
“Kita utamakan mobil barang, angkutan kota, dan mobil logistik. Karena kalau tidak didahulukan takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab kita tidak tau itu kendaraan sehat atau tidak,” ujar Yurike.
Yurike berharap, nantinya bukan hanya sanksi tilang apabila ditemukan kendaraan yang belum mengikuti uji emisi pada Januari 2022 mendatang, tetapi juga pencabutan izin.
“Itu harus ditekankan kan, sanksinya lebih jelas," kata Yurike.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang mulai 13 November 2021.
Namun, penerapan sanksi itu ditunda. Penundaan sanksi tilang dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.
"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Gedung DPRD DKI Jakarta, 8 November 2021.
"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata Asep.
Menurut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan dari warga agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan. Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.
Tidak sebandingnya jumlah kendaraan dan ketersediaan bengkel uji emisi membuat jalan sekitar bengkel jadi macet.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek, supaya penerapannya bisa sama," kata Asep.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.