JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pembelajaran tatap muka mewajibkan semua siswa untuk belajar di sekolah.
"Kebijakannya itu dari juknis kita adalah PTM (pembelajaran tatap muka) diikuti siswa semua sekolah," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/1/2022).
Taga menjelaskan, apabila orangtua masih khawatir dengan adanya penularan Covid-19, sekolah bisa melakukan pengantaran e-learning, bukan belajar jarak jauh.
E-learning dimaksud adalah memberikan tugas mandiri di rumah, hasil belajar dikirim melalui pesan elektronik atau platform pembelajaran.
Baca juga: Ratusan Kasus Omicron Ditemukan, Wagub DKI Persilakan Siswa Belajar dari Rumah
"E-learning itu bukan PJJ (pembelajaran jarak jauh), itu (e-learning) penugasan mandiri di rumah," ucap dia.
Taga berujar, apabila ada sekolah yang sekaligus melaksanakan PJJ Dinas Pendidikan tidak melarang, tapi bukan merupakan kewajiban sekolah.
Pertimbangannya, PJJ akan memakan biaya tambahan seperti biaya internet, sarana belajar jarak jauh dan aplikasi berbayar untuk belajar jarak jauh.
"Yang kedua yang mengajukan keberatan (untuk PTM) kan enggak semua anak, itu separuhnya, artinya yang diprioritaskan adalah PTM," tutur Taga.
Taga menggambarkan kebijakan belajar tatap muka 100 persen seperti halnya belajar normal di masa sebelum pandemi.
Baca juga: Ketika Keluarga di Cipinang Melayu Diserang Membabi Buta Diduga karena Ucapan Natal dan Tahun Baru
Saat itu sekolah dibuka 100 persen, tapi tidak bisa dipastikan seluruh peserta didik ikut dalam pelajaran di kelas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.