JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, rekomendasi evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2022 bersifat final.
Dia menyebutkan, evaluasi dari Kemendagri tidak bisa diubah lagi oleh pemerintah provinsi maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Rekomendasi itu biasanya tidak boleh diubah, sifatnya final," kata Benny, saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD DKI 2022 Naik Rp 26,42 Miliar
Adapun rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5859 tentang evaluasi Raperda APBD DKI 2022.
Melalui keputusan itu, Kemendagri mengevaluasi beberapa poin alokasi anggaran. Kemudian, sejumlah alokasi anggaran yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah.
"Itu aturannya seperti itu, jadi rekomendasi itu harus diikuti dan lain-lain. Kalau rekomendasi tidak boleh diubah ya tidak boleh diubah, kalau rekomendasi diperbaiki ya diperbaiki," ucap dia.
Baca juga: M Taufik Sebut Kenaikan Gaji Anggota DPRD DKI Cuma Sedikit: Sudah 4 Tahun Tak Naik
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengkritik evaluasi Raperda APBD yang dikeluarkan Kemendagri.
Dia mengatakan, perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri sangat prinsip dan mengambil fungsi penganggaran anggota dewan.
"Itu sangat prinsip, pertama kaitannya dengan prinsip kita. Tiga tugas pokok kita itu tidak boleh diambil orang lain, fungsi budgeting, fungsi controlling dan fungsi pembuat perda," kata Mujiyono, Rabu (5/1/2022) lalu.
Dia berharap keputusan evaluasi Kemendagri bisa diubah, karena ada beberapa program yang seharusnya tidak dievaluasi justru dikurangi.
"Contoh (pengadaan lahan kantor camat) Mampang Prapatan, (anggarannya) tahun lalu baik-baik aja, kenapa sekarang dievaluasi," ucap Mujiyono.
Baca juga: Anggaran Sumur Resapan Dicoret, Wagub DKI: Enggak Apa-apa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.