Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan "Ayah Ndut" yang Cabuli Ponakan Berusia 9 Tahun

Kompas.com - 10/01/2022, 21:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Jakarta Selatan bakal memeriksa kejiwaan EW alias "Ayah Ndut", pria yang mencabuli ponakannya sendiri, AA (9), di kamar rumahnya di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022.

"Nanti kami lakukan pemeriksaan. Ini kan baru kita tangkap," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Paman Perkosa Ponakannya yang Masih SD di Setiabudi Jaksel

Menurut Budhi, pada pemeriksaan awal pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik terkait kasus yang dilakukan. Diduga kejiwaan pelaku normal.

Namun, untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan seksual, Budhi menyebut itu harus dilakukan pemeriksaan dokter.

"Tentunya saat kita tanya dia bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Berarti dari sisi kejiwaan baik. Tapi untuk lebih jelas lagi dokter nanti," katanya.

Baca juga: Kasus Paman Cabuli Ponakan di Setiabudi, Polisi Sebut Pelaku Pernah Lakukan Hal Serupa 3 Tahun Lalu

Budhi menjelaskan belum mengetahui pasti mengenai adanya ancaman yang dialami orangtua korban usai melaporkan kejadian yang dialami oleh putrinya itu.

Namun, kata Budhi, sejauh ini orangtua korban berani dan tetap melaporkan aksi pencabulan itu.

"Buktinya ibu korban yang melapor kok, artinya walaupun ada itu, dia tetap berani. Kami tetap profesional dan menangani kasus ini," ucap Budhi.

Sebelumnya, AA disetubuhi pamannya sendiri, EW. Kasus itu terungkap usai korban didampingi ibunya melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi, Kamis (6/1/2022).

Kapolsek Setiabudi Komisaris Beddy Suwendi mengatakan, berdasarkan laporan orangtua AA, putrinya menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan EW

"Menurut korban, pencabulan itu terjadi pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku," ujar Beddy dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Beddy menyebutkan, korban mengeluhkan mengalami sakit pada bagian kemaluan. Polisi kemudian membuat surat pengantar visum terhadap korban.

Pada hari itu juga, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi menangkap pelaku dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.

Adapun pelaku jerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com