JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Jakarta Selatan bakal memeriksa kejiwaan EW alias "Ayah Ndut", pria yang mencabuli ponakannya sendiri, AA (9), di kamar rumahnya di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022.
"Nanti kami lakukan pemeriksaan. Ini kan baru kita tangkap," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Paman Perkosa Ponakannya yang Masih SD di Setiabudi Jaksel
Menurut Budhi, pada pemeriksaan awal pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik terkait kasus yang dilakukan. Diduga kejiwaan pelaku normal.
Namun, untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan seksual, Budhi menyebut itu harus dilakukan pemeriksaan dokter.
"Tentunya saat kita tanya dia bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Berarti dari sisi kejiwaan baik. Tapi untuk lebih jelas lagi dokter nanti," katanya.
Baca juga: Kasus Paman Cabuli Ponakan di Setiabudi, Polisi Sebut Pelaku Pernah Lakukan Hal Serupa 3 Tahun Lalu
Budhi menjelaskan belum mengetahui pasti mengenai adanya ancaman yang dialami orangtua korban usai melaporkan kejadian yang dialami oleh putrinya itu.
Namun, kata Budhi, sejauh ini orangtua korban berani dan tetap melaporkan aksi pencabulan itu.
"Buktinya ibu korban yang melapor kok, artinya walaupun ada itu, dia tetap berani. Kami tetap profesional dan menangani kasus ini," ucap Budhi.
Sebelumnya, AA disetubuhi pamannya sendiri, EW. Kasus itu terungkap usai korban didampingi ibunya melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi, Kamis (6/1/2022).
Kapolsek Setiabudi Komisaris Beddy Suwendi mengatakan, berdasarkan laporan orangtua AA, putrinya menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan EW
"Menurut korban, pencabulan itu terjadi pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku," ujar Beddy dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Beddy menyebutkan, korban mengeluhkan mengalami sakit pada bagian kemaluan. Polisi kemudian membuat surat pengantar visum terhadap korban.
Pada hari itu juga, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi menangkap pelaku dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.
Adapun pelaku jerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.