Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat ASN Tersangka Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Belum Dipecat, Wali Kota Depok: Tunggu Putusan Hukum

Kompas.com - 11/01/2022, 20:48 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok belum memecat empat aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.

ASN berinisial A, AS, dan WI telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Satu tersangka lain yang terjerat kasus dugaan mafia tanah, yakni Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dirinya tidak akan mencopot keempat ASN tersebut dalam waktu dekat karena menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kita tunggu apa yang diputuskan oleh penegak hukum nantinya. Kita tunggu putusan hukum," kata Idris, saat ditemui di Rumah Budaya Depok, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Eko Herwiyanto Tersangka Kasus Mafia Tanah Baru Sebulan Menjabat Kadishub Depok

Terkait bantuan hukum yang akan diberikan pemkot, Idris enggan berkomentar banyak dan menunggu keputusan hukum.

"Kita serahkan semua pada penegak hukum. Nanti kita tunggu, saya tidak berwenang," kata Idris.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Eko diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta.

Ketika itu, Eko menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

"Eko membantu Nurdin dan Hanafi untuk buat pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah," kata Andi, saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kejaksaan Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi pada Dinas Damkar Depok

Pada perkara berbeda, Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan seragam dan sepatu PDL Damkar Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2018.

Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok berinisial AS dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial A ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/12/2021) lalu.

Setelah itu, pada Kamis (6/1/2022), pegawai Dinas Damkar Depok berinisial WI juga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com