JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu diungkapkan hakim dalam sidang putusan sela, Rabu (12/1/2022).
Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.
"Apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Baca juga: Misteri Pelaku yang Retweet Ajakan Cari Keluarga Penembak Anggota FPI dari Akun Twitter Pemkot Depok
Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maka dari itu, eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan.
Dengan demikian, sidang pokok perkara untuk terdakwa Munarman dilanjutkan.
Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Krisis Air di Jakarta Utara Meluas, Air yang Jarang Mengalir Berwarna dan Berbau
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.