Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Online, Ini Cara Membuat Kartu Identitas Anak Domisili Jakarta

Kompas.com - 13/01/2022, 07:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA tidak diwajibkan. Akan tetapi, ada sejumlah manfaat bagi pemilik kartu tersebut.

Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:

  • Melindungi pemenuhan hak anak,
  • Menjamin akses sarana umum,
  • Mencegah perdagangan anak,
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,
  • Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

Baca juga: Lengkap! Cara dan Syarat Membuat E-KTP Domisili Jakarta

Cara Membuat KIA secara Online

Bagi warga Jakarta yang ingin mencetak KIA dapat mengajukannya melalui situs atau aplikasi Alpukat Betawi di laman ini: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Sebelum mengajukan surat permohonan, warga Jakarta wajib membuat akun terlebih dahulu di Alpukat Betawi. Pada menu pendaftaran akun, ada pilihan Penduduk DKI Jakarta dan Penduduk Non DKI Jakarta.

Sebagai catatan, hanya pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta-lah yang bisa mengajukan layanan yang dibutuhkan, seperti pencetakan KK.

Saat membuat akun, pemohon diminta mengisi sejumlah kolom seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor KK, email, nama lengkap, nomor handphone, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan password (kata kunci).

Lalu, pemohon juga diminta menuliskan kode verifikasi pendaftaran (CAPTCHA). Setelah itu, klik 'Submit'.

Masukkan angka verifikasi akun yang dikirim sistem ke SMS pemohon. Akun pun dapat langsung dipergunakan.

Setelah diminta untuk login dengan memasukkan NIK dan password, pemohon akan langsung terhubung pada beranda. Berikut langkah-langkah selanjutnya untuk mengajukan permohonan pencetakan KK:

  • Pilih menu 'Pencetakan KIA'
  • Klik menu 'Tambah Permohonan' berwarna hijau di sisi kanan atas
  • Klik 'Cetak' pada kolom nama anak yang akan diajukan pencetakan KIA
  • Isi kolom 'Anak Ke', lalu klik 'Selanjutnya'
  • Cheklist 'Dokumen Persyaratan', masukkan 'SMS Phone', kemudian klik 'Simpan'
  • Klik 'Browse', cari dokumen yang dibutuhkan, yaitu Akta Kelahiran. Lalu, klik 'Upload'
  • Pilih 'Service Poin't dan 'Tanggal' dari jadwal pengambilan dokumen. Lalu, klik 'Kirim Permohonan Jadwal'
  • Klik 'Ya' bila tidak ada perubahan
  • Klik ikon printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Domisili DKI Jakarta

Cara Membuat KIA secara Offline

Selain secara online, KIA juga bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Warga bisa datang dengan membawa sejumlah persyaratan, yakni:

Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi),
KTP orangtua (asli),
Kartu Keluarga atau KK (asli),
Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun)
Baca juga: Pendaftaran Cetak KK dan Akta secara Mandiri Bisa lewat Situs Web Dukcapil Daerah

Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke kantor Dukcapil. Nantinya Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan. Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com