Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Baca juga: Badan Kehormatan: Ada Anggota DPRD DKI Datang Berkantor Kenakan Celana Jins Sobek-sobek
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Petitum
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam rincian perkara itu, ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Baca juga: Tiket di Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat untuk Dapatkan Vaksin Booster Covid-19
Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:
- Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)
- Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak
- Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285,36 juta
- Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.