Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pelanggaran, Penerbitan dan Perpanjangan Pelat Kendaraan RF Diperketat

Kompas.com - 21/01/2022, 13:17 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memperketat penerbitan maupun perpanjangan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia dengan huruf RF.

Pengetatan dilakukan dalam rangka penertiban terhadap pengendara berpelat khusus yang cukup banyak melakukan pelanggaran.

"Mulai minggu ini kami lakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik penerbitan baru atau perpanjangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Arogansi Pengendara Pelat Khusus RF, Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator, Berujung Ditilang Polisi

Menurut Sambodo, pengetatan dilakukan dengan mewajibkan sejumlah syarat bagi para pemohon pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia.

Dia mencontohkan, pemohon pelat khusus atau rahasia kepolisian harus mendapatkan rekomendasi dari Bidang Profesi dan Keamanan (Propam).

"Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Divisi Propam Mabes Polri atau Bidang Propam Polda, sedangkan untuk STNK khusus harus ada rekomendasi dari Baintelkam Mabes atau Ditintelkan Polda," kata Sambodo.

Baca juga: Banyak yang Arogan dan Ditilang, Siapa Saja Pengguna Mobil Pelat RF?

Sementara itu, untuk kementerian dan lembaga, lanjut Sambodo, harus mendapat persetujuan yang ditandatangani oleh instansi pemohon.

"Ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia tersebut," kata Sambodo.

Sambodo menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan berpelat khusus atau rahasia akan menjadi pertimbangan kepolisian untuk menerbitkan perpanjangan.

"Tentu ini akan menjadi catatan kami, termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kami akan record dan kami tidak akan perpanjang STNK rahasia," pungkasnya.

Baca juga: Mobil Berpelat Khusus RF Terdampak Ganjil Genap, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Aturan

Sebelumnya, Sambodo mengungkapkan bahwa terdapat 124 kendaraan berpelat khusus yang ditindak petugas sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).

"Sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.

Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.

Baca juga: Polisi Sebut Kendaraan Berpelat Khusus RF Kerap Langgar Ganjil-Genap karena Merasa Kebal Hukum

Sambodo menyebutkan, mayoritas pengendara kendaraan berpelat khusus yang ditilang petugas, melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut karena pengguna kendaraan berpelat RF merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan, termasuk ganjil genap.

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com