Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arogansi Pengendara Pelat Khusus RF, Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator, Berujung Ditilang Polisi

Kompas.com - 20/01/2022, 12:27 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah gencar menindak dan menilang para pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia dengan huruf RF.

Hal tersebut dilakukan karena cukup banyak pengguna pelat nomor kendaraan khusus yang melanggar, karena merasa terbebas dari aturan lalu lintas yang berlaku.

Baca juga: Dalam Tiga Hari, Polda Metro Jaya Tilang 124 Mobil Berpelat Khusus RF

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi para pengendara kendaraan berpelat khusus RF.

Para pengendara kendaraan berpelat tersebut tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan akan ditilang jika terbukti melanggar.

124 kendaraan berpelat RF ditilang dalam tiga hari

Sambodo mengungkapkan, terdapat 124 kendaraan berpelat khusus yang ditindak petugas sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).

"Sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator, 124 Kendaraan Berpelat Khusus RF Ditilang

Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.

Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.

Merasa kebal hukum

Sambodo menyebutkan, mayoritas pengendara kendaraan berpelat khusus yang ditilang petugas, melanggar aturan ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut karena pengguna kendaraan berpelat RF merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan, termasuk ganjil genap.

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," kata Sambodo.

Tidak ada keistimewaan

Menyikapi banyaknya pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia merasa kebal hukum, Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi mereka.

Polisi lalu lintas akan tetap menilang setiap pengendara berpelat khusus atau rahasia, seperti RFS, RFO, hingga RFK, jika melakukan pelanggaran.

"Tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas sambodo.

Baca juga: Polda Metro Gencar Tindak Mobil Berplat Khusus RF, DPR Siap Backup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com