Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erickson Parsaoran Sagala, S.H
Advokat

Advokat, Praktisi IR
Anggota PERADI
Kepala Divisi Litigasi LBH Transformasi Bangsa - Tangerang

Menyoal Kenaikan 5,1 Persen UMP DKI Jakarta 2022

Kompas.com - 23/01/2022, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penetapan Upah Minimium Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai polemik.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tertanggal 16 Desember 2021 (selanjutnya disebut “Kepgub 1517/ 2021”), kenaikan 5,1 persen itu setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Kepgub tersebut merupakan revisi dari Kepgub yang dikeluarkan Anies sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 pada tanggal 20 November 2021 (selanjutnya disebut “Kepgub 1395/2021”).

Dalam Kepgub 1395/2021, Anies menetapkan kenaikan UMP hanya 0,8 persen atau setara Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Anies melakukan revisi setelah Kepgub 1395/2021 mendapatkan reaksi keras dari kalangan pekerja atau buruh sehingga melakukan beberapa kali unjuk rasa pada periode November 2021.

Namun, revisi UMP berbuntut panjang. Kalangan pengusaha menolak dan menempuh jalur hukum.

Ada beberapa catatan terkait dengan penetapan Kepgub 1517/2021 tersebut.

Pertama, tanggal penetapan sudah melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (selanjutnya disebut “PP 36/ 2021”) diatur, UMP ditetapkan melalui keputusan gubernur selambatnya pada tanggal 21 November tahun berjalan.

Artinya, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sudah melebihi waktu kurang lebih satu bulan sejak ketentuan yang ditetapkan.

Kedua, muncul setelah adanya tekanan pihak pekerja.

Terbitnya Kepgub 1395/2021 menuai banyak reaksi, khususnya pihak pekerja, yang menentang kenaikan UMP hanya 0,8 persen.

Sebelum dicabut, keberadaan Kepgub 1395/2021 telah sesuai dan selaras dengan pengupahan yang saat ini berlaku, baik perihal formula atau rumusan upah minimum, pola koordinasi dengan stakeholder, waktu penetapan maupun hal lainnya.

Yang menarik adalah PP 36/2021 tidak memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mencabut maupun melakukan perbaikan atas surat keputusan yang telah dikeluarkan dalam tahun berjalan.

Ketiga, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 bukan menjadi dasar hukum penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Si Kribo Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Si Kribo Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com