Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erickson Parsaoran Sagala, S.H
Advokat

Advokat, Praktisi IR
Anggota PERADI
Kepala Divisi Litigasi LBH Transformasi Bangsa - Tangerang

Menyoal Kenaikan 5,1 Persen UMP DKI Jakarta 2022

Kompas.com - 23/01/2022, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dasar hukum penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah:

1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU 23/ 2014”).

Dua dasar hukum tersebut di atas apakah “memiliki kompetensi” dalam penetapan upah minimum suatu daerah?

Tidak ada satu pun pasal dalam kedua UU tersebut yang mengatur detail mengenai upah minimum.

Menurut Penulis, tidak adanya PP 36/2021 dalam dasar hukum penetapan Kepgub 1517/ 2021 adalah kunci ketidakpastian yang terjadi.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya menyampaikan, "pengupahan adalah kebijakan yang strategis. Jadi keputusan revisi UMP DKI Jakarta tidak salah. Sehingga PP Pengupahan tidak masuk dalam pertimbangan penetapan upah DKI Jakarta. Jadi, tidak perlu mengikuti pemerintah pusat." (Kontan.co.id, 29 Desember 2021)

Menanggai hal tersebut, Penulis juga perlu ingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PPU-XVIII/2020 pada prinsipnya menyatakan, untuk saat ini UU Cipta Kerja masih berlaku.

Selain itu, dalam Putusan MK tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh regulasi pelaksana UU Cipta Kerja yang sudah keluar sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PPU-XVIII/2020 masih berlaku, termasuk PP 36/ 2021.

Dengan demikian, mestinya PP 36/2021 masih menjadi dasar pengupahan bagi DKI Jakarta. Sama seperti daerah lain yang tetap menerapkan PP 36/2021 sebagai dasar hukum pengupahan daerah tersebut.

Keempat, Kepgub 1517/2021 tidak memandang bahwa kebijakan pengupahan adalah bagian dari Program Strategis Nasional.

Pemprov DKI Jakarta yang tidak menetapkan PP 36/2021 sebagai dasar hukum tentu juga berdampak bahwa bagi DKI Jakarta, pengupahan bukan sebagai program strategis nasional.

Hal tersebut merupakan pandangan seorang diri saja, berbeda dengan pandangan daerah lain.

Pasal 68 ayat (1) UU 23/ 2014 maupun Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah telah menentukan bahwa Setiap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dapat dikenakan Sanksi Administratif secara bertahap, yaitu :

- Teguran tertulis;
- Teguran tertulis kedua;
- Pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/ atau
- Pemberhentian.

Kelima, di mana hierarki keputusan gubernur dalam tata perundang-undangan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com