JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Wiyanto Halim (89) yang tewas dikeroyok di Cakung karena dituduh mencuri, Freddy Y Patty, menyebut almarhum masih memiliki sengketa tanah dengan seseorang berinisial SM.
Freddy Y Patty mengatakan hal itu pada konferensi pers di rumah duka di perumahan Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022) kemarin.
"Sebelum tutup usia, korban WH diketahui sudah puluhan tahun berjuang mengurus sengketa tanah melawan SM," kata Freddy seperti dilansir Antara.
Baca juga: Kecurigaan Keluarga Kakek yang Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling
Freddy menjelaskan, sejak 1978 sampai hari ini WH memiliki tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan. Penelusuran kompas.com di website sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Tangerang, Wiyanto Halim memang terdaftar sejumlah perkara sebagai penggugat maupun tergugat.
"Selama 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum selesai," kata Freddy.
Freddy pun menduga, insiden yang terjadi pada Wiyanto bukanlah pengeroyokan biasa.
"Ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang memang menghendaki hal ini terjadi, ini keyakinan keluarga," ujar Freddy.
Baca juga: Ini Provokator yang Teriak Maling, Berujung pada Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas di Cakung
Hal tersebut diperkuat dengan adanya saksi yang diklaim keluarga dapat menceritakan momen-momen yang terjadi sebagaimana dalam rekaman video yang beredar.
"Dari peristiwa iring-iringan itu, kami melihat semua tidak terjadi secara spontan," kata Freddy.
Freddy menuturkan, ada pihak yang berteriak "maling" untuk memprovokasi. Orang tersebut, kata dia, terus memprovokasi sepanjang jalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.