Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Pemasok Sabu yang Diedarkan di Kawasan Kepulauan Seribu

Kompas.com - 25/01/2022, 18:54 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah mengejar pemasok narkotika jenis sabu yang dijual oleh pengedar berinisial BP di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah menjelaskan, kepolisian tengah melakukan pengembangan dan sudah mengantongi identitas pemasok.

"Masih pengembangan kami belum bisa pastikan, tapi tersangka sudah ada," ujar Ashari di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Sabu Senilai Rp 5 Miliar Disita dari Tangan Pengendar Narkoba di Kawasan Wisata Kepulauan Seribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka BP, kata Ashari, narkotika jenis sabu yang diedarkannya didapat dari pemasok di wilayah Jakarta Utara.

"Pengakuannya dari Jakarta Utara dan polisi masih kejar pemasok tersebut," kata Ashari.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pengedar narkotika yang kerap beraksi di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sebanyak 5 kilogram sabu senilai Rp 5 miliar disita petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial BP dan berhasil menangkapnya di kawasan Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Ditangkap di Kampung Sawah, Desa Karangbolong, Kabupaten Pandeglang, Banten," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu dari Malaysia, 6 Orang Ditangkap

Zulpan mengungkapkan, penangkapan BP berawal dari laporan yang diterima Polres Kepulauan Seribu soal peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar para wisatawan.

Dari situ, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas dari sosok pengedar barang haram tersebut, lalu dilakukan pengejaran.

"Pada 11 Januari 2022, tim bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Kampung Bahari, Gang 3, Tanjung Priok, Jakarta utara. Di situ didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Zulpan.

"Namun, pada saat itu, pelaku tidak ada di kediamannya, dan melarikan diri," sambungnya.

Zulpan menyebut penyidik melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku tertangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pandeglang, Banten.

Baca juga: Sepasang Kekasih Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Jaringan Dikendalikan dari Lapas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BP mengaku bahwa sabu seberat 5 kilogram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan kepada wisatawan di area Kepulauan Seribu.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," ungkap Zulpan.

Kini, penyidik telah menetapkan BP sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com