Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kejar Pemasok Sabu yang Diedarkan di Kawasan Kepulauan Seribu

Kompas.com - 25/01/2022, 18:54 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah mengejar pemasok narkotika jenis sabu yang dijual oleh pengedar berinisial BP di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah menjelaskan, kepolisian tengah melakukan pengembangan dan sudah mengantongi identitas pemasok.

"Masih pengembangan kami belum bisa pastikan, tapi tersangka sudah ada," ujar Ashari di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Sabu Senilai Rp 5 Miliar Disita dari Tangan Pengendar Narkoba di Kawasan Wisata Kepulauan Seribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka BP, kata Ashari, narkotika jenis sabu yang diedarkannya didapat dari pemasok di wilayah Jakarta Utara.

"Pengakuannya dari Jakarta Utara dan polisi masih kejar pemasok tersebut," kata Ashari.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pengedar narkotika yang kerap beraksi di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sebanyak 5 kilogram sabu senilai Rp 5 miliar disita petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial BP dan berhasil menangkapnya di kawasan Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Ditangkap di Kampung Sawah, Desa Karangbolong, Kabupaten Pandeglang, Banten," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu dari Malaysia, 6 Orang Ditangkap

Zulpan mengungkapkan, penangkapan BP berawal dari laporan yang diterima Polres Kepulauan Seribu soal peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar para wisatawan.

Dari situ, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas dari sosok pengedar barang haram tersebut, lalu dilakukan pengejaran.

"Pada 11 Januari 2022, tim bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Kampung Bahari, Gang 3, Tanjung Priok, Jakarta utara. Di situ didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Zulpan.

"Namun, pada saat itu, pelaku tidak ada di kediamannya, dan melarikan diri," sambungnya.

Zulpan menyebut penyidik melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku tertangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pandeglang, Banten.

Baca juga: Sepasang Kekasih Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Jaringan Dikendalikan dari Lapas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BP mengaku bahwa sabu seberat 5 kilogram tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkan kepada wisatawan di area Kepulauan Seribu.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," ungkap Zulpan.

Kini, penyidik telah menetapkan BP sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukum pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com