Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia yakni Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Saat Tuduhan Penganiayaan Terhadap Nicholas Sean Tak Terbukti, Pelapor Kini Justru Terancam
Untuk diketahui, perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.
Saat itu, Ayu bekerja sebagai salah satu sales promotion girl (SPG) di showroom tersebut. Dia menyebutkan bahwa Sean mendorongnya hingga terjatuh.
Namun dari hasil pemeriksaan polisi, tak ditemukan bukti pidana atas laporan tersebut sehingga polisi menghentikan kasusnya.
Kemudian, Sean melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. Ayu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait penganiayaan.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram Ayu Thalia oleh Nicholas Sean
Sementara itu, Kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat nama putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama tersebut.
"Iya sudah kami lakukan beberapa kali gelar. Iya, laporan dugaan penganiyaan tidak ada unsur pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.