Budi menambahkan, AF sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di deretan rumah toko (ruko) di Depok.
Baca juga: Kasus Pura-pura Tertabrak, Polisi: Pelaku Mantan Pecandu Heroin, Butuh Uang Beli Obat di RSKO
Saat melancarkan aksinya, lanjut Budi, AF bertindak seorang diri. Saat melakukan aksinya, AF sempat menumpang motor.
Pertama, AF dibonceng pengendara Yamaha Mio dari lampu merah di Pasar Rebo.
"Tersangka bertindak sendiri. Dia sengaja nebeng motor orang. Yang pertama dia nebeng motor Mio. 'Tolong kita ditabrak si A' (sebut AF ke pengendara Mio)," kata Budi.
Kepolisian hendak memeriksa pengendara Mio itu meski tak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan AF.
Polisi sudah mengetahui pelat nomor Yamaha Mio tersebut untuk keperluan pemeriksaan.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Tertabrak Disebut Bertindak Seorang Diri
Setelah menebeng pengendara Yamaha Mio, AF meminta seorang pengemudi ojek online mengantarnya sampai ke TKP, di depan Plaza PP.
Namun, aksinya itu gagal dan AF menumpang motor yang sama. Dia meminta untuk diantarkan ke lampu merah tempat ia awal berangkat.
Lalu, AF membayar pengemudi ojek online itu sebesar Rp 10.000.
Dalam melancarkan aksinya, AF menggunakan bekas luka di kakinya sebagai modus untuk memeras pengendara mobil dengan dengan pura-pura tertabrak.
AF mendapatkan bekas luka itu karena tertabrak truk pada 2012. Lantas, bekas luka tersebut dipakai AF sebagai alasan untuk memeras calon korban.
Di depan calon korban, AF menunjukkan luka di kakinya seolah-olah baru tertabrak.
"Tetapi itulah yang digunakan modus oleh tesangka, di depan calon korban ditunjukkan kakinya yang bekas luka itu," sebut Budi.
Baca juga: Pria Pura-pura Tertabrak Manfaatkan Bekas Luka untuk Peras Calon Korban
Hasil pemeriksaan, AF mengaku baru satu kali melangsungkan aksinya. Namun, kepolisian tetap menyelidiki pengakuan AF.
"Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Kita dalami kembali kalau ada TKP atau tempat lain," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.