Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Dipecat, Seorang Pria di Senen Bacok Karyawan HRD di Kantornya

Kompas.com - 02/02/2022, 09:56 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria di Senen Jakarta Pusat membacok mantan rekan kerjanya karena sakit hati usai dipecat,

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Komisaris Polisi (Kompol) Ari Susanto mengatakan, pelaku berinisial AO membacok korban berinisial B karena dendam pribadi.

"Korban itu jabatannya Human Resource Development (HRD). Kalau pengakuan pelaku dia itu kerja sudah lama tapi kenapa dipecat," ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Disetubuhi Tukang Siomay Berujung Trauma Bertemu Lelaki

Dalam melakukan aksinya, AO tidak sendirian. Dia meminta bantuan kawannya berinisial RI.

AO memang telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya dengan mengamati jam pulang kerja korban.

"Dia sudah menunggu, ketika korban keluar langsung dibacok. Yang melakukan pembacokan AO, terus RI berada di motor dengan menyaksikan peristiwa tersebut," ungkap Ari.

Sebelumnya, seorang karyawan Rumah Sakit Carolus Salemba Jakarta Pusat menjadi korban pembacokan oleh mantan rekan kerjanya sendiri berinisial AO pada Sabtu, 29 Januari 2022

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen telah menangkap kedua pelaku AO dan RI di dua lokasi yang berbeda.

Baca juga: Gudang Minyak Goreng di Ciracas Hangus Terbakar

Kompol Ari Susanto mengatakan berhasil membekuk pelaku AO di Klender, Jakarta Timur dan menangkap RI di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tangkap keduanya baik itu yang membacok dan kawannya yang bawa motor. Kita tangkap tidak jauh dari rumah pelaku," terang Ari.

Polsek Senen mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, motor yang dikendarai dan baju berlumuran darah.

Kompol Ari Susanto menambahkan bahwa kedua pelaku dalam melakukan aksi pembacokan tidak ada indikasi akibat terpengaruh narkotika.

"Kita tes urinenya, kedua pelaku negatif dari narkoba. Ini motif dendam karena di pecat," tutur dia.

Baca juga: Setelah Pungli di Pasar Lama Tangerang Diungkap, Penataan Ulang hingga Retribusi

Akibat aksi yang dijalankan, AO dan RI dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com