Polsek Senen mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, motor yang dikendarai dan baju berlumuran darah.
Kompol Ari Susanto menambahkan bahwa kedua pelaku dalam melakukan aksi pembacokan tidak ada indikasi akibat terpengaruh narkotika.
"Kita tes urinenya, kedua pelaku negatif dari narkoba. Ini motif dendam karena di pecat," tutur dia.
Baca juga: Setelah Pungli di Pasar Lama Tangerang Diungkap, Penataan Ulang hingga Retribusi
Akibat aksi yang dijalankan, AO dan RI dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.