Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 di Depok Melonjak 1.083 Kasus Sehari, PTM 100 Persen Tetap Berlanjut

Kompas.com - 02/02/2022, 12:21 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Kota Depok mengalami peningkatan yang sangat tinggi.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Depok, Selasa (1/2/2022), terdapat penambahan 1.083 kasus baru dalam sehari, sehingga kini jumlah kasus aktif menjadi 5.352 pasien terkonfirmasi Covid-19.

Berdasar data berkait penambahan kasus tersebut diketahui dua pasien Covid-19 meninggal dunia. Sementara, 87 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Adapun secara kumulatif terdapat 111.412 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, 103.884 pasien dinyatakan sembuh, dan 2.176 pasien wafat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Depok, Pusat Studi Jepang UI Akan Jadi Tempat Isolasi Terpusat

Akibatnya, positivity rate di Kota Belimbing mengalami peningkatan, dari sebelumnya 4,36 persen kini melonjak menjadi 12,63 persen.

"Data positivity rate (PR) mengalami tren peningkatan, semula 4,36 persen pada periode 17-23 Januari 2022, menjadi 12,63 persen pada periode 24-30 Januari 2022," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).

Berkaitan dengan itu, keterisian tempat tidur Covid-19 di rumah sakit juga mengalami kenaikan, baik tempat tidur ICU maupun Isolasi.

"Pada periode 1 Februari 2022, untuk BOR (bed occupancy rate) tempat tidur ICU 22,86 persen dan BOR tempat tidur isolasi adalah 49,56 persen," kata Idris.

Meski kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan, Pemkot Depok tetap melanjutkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Sebab, Kota Depok berada pada PPKM level 2 sesuai keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.

Baca juga: Ada Edaran Penghentian PTM di Bogor dan Depok, Siswa SMA hingga SMK Tetap Belajar dari Sekolah

Hal itu juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05 KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Pemkot Depok telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTMT 100 persen lantaran telah terjadi peningkatan kasus pada pelaksanaan PTMT di semua tingkatan sekolah, yakni TK, SD, SLTP dan SLTA.

Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat itu, kata Idris, pihaknya melalui satuan pendidikan tetap memperhatikan dan mengawasi pelaksanaan PTMT dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter, selama proses belajar mengajar tidak diperbolehkan membuka masker, melarang adanya kerumunan dan kegiatan berkelompok," lanjutnya.

Kemudian, lanjut Idris, jika ditemukan kasus komfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan agar segera berkoordinasi dengan UPTD puskesmas wilayah kerja untuk dilakukan pelacakan kontak erat dan tes Covid-19 secara menyeluruh dan tuntas.

"Agar segera berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas sesuai wilayah kerja untuk dilakukan tracing dan testing secara menyeluruh dan tuntas, serta melakukan metode pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com