Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Jam Operasional, Bar di Kemang Didenda Rp 50 Juta dan Ditutup Sementara

Kompas.com - 05/02/2022, 15:25 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Selatan memberikan sanksi denda administrasi Rp 50 juta terhadap pengelola bar Dronk. Bar yang berlokasi di Jalan Kemang Raya itu juga ditutup sementara selama tujuh hari.

Sanksi denda dan penutupan sementara diberikan karena bar Dronk melanggar ketentuan jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

"Untuk Dronk Bar di jalan kemang raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7x24 jam dan denda administrasi Rp 50 juta," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Selain Disegel, 3 Bar Pelanggar Jam Operasional di Jaksel Juga Bakal Didenda

Menurut Ujang, pihaknya mengenakan sanksi penutupan sementara dan denda administrasi Rp 50 juta karena tempat hiburan malam tersebut telah beberapa kali melanggar.

"Jadi penutupan 7 hari, yaitu 7x24 jam dulu. Kalau melanggar lagi selain penutupan sementara ditambah lagi dengan denda Rp 50 juta," kata Ujang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan pada Kamis (3/2/2022) dini hari. Tiga tempat hiburan malam disegel dengan garis polisi.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, terdapat lima tempat hiburan malam yang didatangi petugas dalam razia yang berlangsung sejak Rabu (2/2/2022) malam.

"Kegiatan rutin ini ditingkatkan dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Mukti dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Satpol PP Jaksel Tutup Sementara Tiga Bar yang Dirazia Polda Metro karena Langgar Prokes

Dari lima tempat hiburan tersebut, kata Mukti, tiga di antaranya masih beroperasi dan melanggar pembatasan jam operasional pada masa PPKM level 2.

"Bar Swill House dan Bengkel Space di SCBD tidak ditemukan pelanggaran jam operasional," kata Mukti.

"Sementara Odin, CODE in W Home Senopati, dan Dronk pada saat pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional," sambungnya.

Aturan terkait pembatasan selama PPKM level 2 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.

Baca juga: Pelaku Usaha Diminta Patuhi Jam Operasional dan Pembatasan Kapasitas Selama PPKM

Sementara, restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.

Pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com