Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Terkini Pandemi Covid-19 di Tangsel: Faskes Kewalahan hingga Permintaan Mobil Jenazah Naik

Kompas.com - 09/02/2022, 10:25 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Polres Metro Tangerang Selatan menghentikan CFN mengikuti kebijakan Polda Metro Jaya yang juga meniadakan CFN di wilayah Jakarta.

"Crowd free night yang dilaksanakan oleh Satlantas polres Tangerang Selatan berakhir pada hari ini. Hari selasa malam ini CFN oleh Satlantas Polres Tangsel ditiadakan," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Selasa.

Baca juga: Polda Metro Jaya Setop Penerapan Crowd Free Night di Jakarta

Meski CFN ditiadakan, pihaknya tetap melanjutkan kegiatan patroli di seluruh wilayah hukum Tangsel.

Satlantas melanjutkan kegiatan patroli untuk mencegah balap liar dan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas lainnya.

Saat patroli, polisi juga akan mengimbau warga untuk tidak berkerumun dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Pemkot Tangsel berlakukan PJJ

Karena tingginya kasus Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh jenjang pendidikan selama 14 hari, mulai Senin (7/2/2022) hingga Jumat (18/2/2022).

"Ya betul. Makanya kami kasih waktu selama 14 hari, nanti dievaluasi," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Satu Juta Kasus Covid-19 di Jakarta dan Tingginya Penularan Omicron di Lingkungan Rumah

Benyamin menilai, ada dua indikator penentu yang akan menjadi bahan evaluasi belajar daring ini.

Pertama, tingkat penularan di tengah masyarakat dan di lingkungan pendidikan, seperti kasus penyebaran pada siswa maupun tenaga kependidikan.

"Kemudian yang kedua berapa murid-murid, siswa, dan seluruh lingkungan tenaga kependidikannya yang juga terpapar Covid-19," ungkap Benyamin.

Benyamin menuturkan, jika angka kasus Covid-19 masih terus melonjak, maka PJJ kemungkinan akan diperpanjang.

Tangsel PPKM level 3

Kebijakan lain yang diterapkan di tengah lonjakan kasus Covid-19 yakni menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3 untuk periode 8-14 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta dan Bodetabek

wali Kota Benyamin menuturkan, pihaknya akan menetapkan kebijakan terkait PPKM level 3 sesuai ketentuan Kemendagri untuk mencegah penularan Omicron lebih luas.

"Nah ini kan berarti akan kami atur (kebijakan) dalam Surat Edaran Wali Kota (tentang) Pengaturan Kegiatan di Masyarakat terkait dengan posisi level 3," ungkapnya.

Tak hanya itu, Benyamin juga mengaku tetap konsisten melakukan antisipasi di hulu dan hilir guna mencegah penyebaran Covid-19.

Di hulu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan (prokes) hingga tingkat RT/RW setiap hari.

Di hilir, Pemkot Tangsel telah menyediakan sarana prasarana kesehatan dalam penanganan kasus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com