Polres Metro Tangerang Selatan menghentikan CFN mengikuti kebijakan Polda Metro Jaya yang juga meniadakan CFN di wilayah Jakarta.
"Crowd free night yang dilaksanakan oleh Satlantas polres Tangerang Selatan berakhir pada hari ini. Hari selasa malam ini CFN oleh Satlantas Polres Tangsel ditiadakan," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Selasa.
Baca juga: Polda Metro Jaya Setop Penerapan Crowd Free Night di Jakarta
Meski CFN ditiadakan, pihaknya tetap melanjutkan kegiatan patroli di seluruh wilayah hukum Tangsel.
Satlantas melanjutkan kegiatan patroli untuk mencegah balap liar dan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas lainnya.
Saat patroli, polisi juga akan mengimbau warga untuk tidak berkerumun dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Karena tingginya kasus Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh jenjang pendidikan selama 14 hari, mulai Senin (7/2/2022) hingga Jumat (18/2/2022).
"Ya betul. Makanya kami kasih waktu selama 14 hari, nanti dievaluasi," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Satu Juta Kasus Covid-19 di Jakarta dan Tingginya Penularan Omicron di Lingkungan Rumah
Benyamin menilai, ada dua indikator penentu yang akan menjadi bahan evaluasi belajar daring ini.
Pertama, tingkat penularan di tengah masyarakat dan di lingkungan pendidikan, seperti kasus penyebaran pada siswa maupun tenaga kependidikan.
"Kemudian yang kedua berapa murid-murid, siswa, dan seluruh lingkungan tenaga kependidikannya yang juga terpapar Covid-19," ungkap Benyamin.
Benyamin menuturkan, jika angka kasus Covid-19 masih terus melonjak, maka PJJ kemungkinan akan diperpanjang.
Kebijakan lain yang diterapkan di tengah lonjakan kasus Covid-19 yakni menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3 untuk periode 8-14 Februari 2022.
Perpanjangan PPKM itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta dan Bodetabek
wali Kota Benyamin menuturkan, pihaknya akan menetapkan kebijakan terkait PPKM level 3 sesuai ketentuan Kemendagri untuk mencegah penularan Omicron lebih luas.
"Nah ini kan berarti akan kami atur (kebijakan) dalam Surat Edaran Wali Kota (tentang) Pengaturan Kegiatan di Masyarakat terkait dengan posisi level 3," ungkapnya.
Tak hanya itu, Benyamin juga mengaku tetap konsisten melakukan antisipasi di hulu dan hilir guna mencegah penyebaran Covid-19.
Di hulu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan (prokes) hingga tingkat RT/RW setiap hari.
Di hilir, Pemkot Tangsel telah menyediakan sarana prasarana kesehatan dalam penanganan kasus Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.