JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader PSI Fatimah di Jakarta Pusat akan dihentikan usai penetapan tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, saat ini kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut dengan melibatkan Tim Accident Analysis (TAA).
"Tentu ini perlu TAA ya, tapi intinya kami berusaha paling tidak menentukan pengemudi mobil," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Namun, kata Sambodo, kasus kecelakaan tidak akan dibawa ke pengadilan. Sebab dua orang yang berada di dalam mobil tersebut telah meninggal dunia.
Selanjutnya, kepolisian akan langsung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) usai menetapkan tersangka kasus kecelakaan tersebut.
"Karena dengan korban meninggal dunia, penyidik punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, karena apa? Tersangkanya meninggal dunia," ungkap Sambodo.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Pengemudi Mobil Saat Kecelakaan dan Terbakar di Senen
Hingga kini, kepolisi masih menyelidiki siapa pengemudi mobil dalam kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Adapun kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Mobil sedan Camry menabrak pembatas jalan jalur transjakarta hingga mobil terbakar.
Dugaan sementara penyebab kecelakaan, yakni akibat hilangnya kendali atas kendaraan.
"Dugaan sementara out of control, menabrak pembatas jalan jalur busway," tutur Purwanta.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut, seorang pengendara dan satu penumpang mobil meninggal. Jenazah korban telah dibawa ke RSCM Jakarta.
Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa salah satu korban adalah Novandi Arya Kharizma, putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang.
Sementara satu korban lain diketahui merupakan seorang perempuan bernama Fatimah. Korban diketahui merupakan kader sekaligus pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.