Seluruh pelaku yang ditangkap telah menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, dari keempat pelaku, tiga di antaranya positif menggunakan sabu.
"Dari empat pelaku, tiga di antaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka juga mengkonsumsi minuman keras, anggur merah," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, satu pelaku yang tidak dihadirkan dalam konfersi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, ini juga terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami hadirkan tiga karena satu tersangka positif Covid-19, jadi para tersangka ini sebelum dihadirkan kami lakukan prokes swab dulu, kemudian yang tiga negatif," kata Zulpan.
Baca juga: Keroyok Remaja yang Cari Kucing hingga Tewas di Bekasi, 3 Pelaku Positif Gunakan Sabu
Zulpan mengatakan, sejumlah senjata tajam dari hasil penangkapan empat pelaku telah telah disita dan menjadi barang bukti.
Adapun para pelaku dikenakan pasal berlapis soal pengeroyokan, pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam.
"Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.