BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda administrasi kepada kafe dan resto Holywings sebesar Rp 1 juta karena melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, dalam razia yang berlangsung pada Jumat (11/2/2022) malam, Holywings terbukti melanggar aturan terkait jumlah pengunjung.
Agus menyebutkan, sanksi itu diberikan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengawasi tempat hiburan dan usaha di masa PPKM level 3.
"Kita beri sanksi denda Rp 1 juta kepada Holywings karena melanggar jumlah kapasitas pengunjung yang seharusnya maksimal 25 persen, ini lebih dari itu, sampai di atas 40 persen," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Bima Arya Wajibkan Holywings Bogor Jual Bajigur dan Bandrek
Agus menambahkan, saat ini kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, hanya dikenai sanksi administrasi dan teguran. Kafe tersebut masih diizinkan beroperasi.
Namun, sambung Agus, apabila ke depannya peringatan tersebut tidak digubris dan pihak Holywings masih melakukan pelanggaran, maka tim Satgas Covid-19 Kota Bogor yang terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP akan menyegel tempat usaha itu.
"Saat ini kita masih kenakan sanksi denda. Apabila nanti melanggar lagi sampai tiga kali, kita akan segel Holywings," sebut Agus.
Baca juga: Saat Holywings Bogor Ubah Konsep, Jadi Resto Keluarga agar Diizinkan Beroperasi oleh Bima Arya
Adapun Holywings Bogor baru dibuka pada Selasa (8/2/2022). Holywings diizinkan beroperasi di Kota Bogor dengan sejumlah syarat, salah satunya menjual minuman khas Sunda seperti bajigur dan bandrek.
Agus menyampaikan, dalam operasi sidak yang berlangsung malam tadi, petugas juga memberikan sanksi denda administrasi kepada pengelola Kafe Adamar yang berlokasi di Jalan Bina Marga sebesar Rp 500.000.
Selain sanksi administrasi, izin penjualan minuman beralkohol (minol) di Kafe Adamar juga telah dicabut.
"Kita peringatkan kepada seluruh tempat usaha di Kota Bogor untuk mematuhi aturan di masa PPKM ini, termasuk izin penjualan minol," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.