Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober Ulujami, Diduga Ada Motif Cinta Sesama Jenis

Kompas.com - 14/02/2022, 13:18 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan yang menimpa seorang koki berinisial FV (22) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi motif cemburu dan sakit hati. Adapun otak pembunuhan adalah seorang perempuan berinisial LM.

"Saudari LM menyuruh Saudara DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban," paparnya, dikutip dari siaran langsung Instagram akun @humas.poldametrojaya, Senin (14/2/2022).

Ketiganya kemudian melancarkan aksi pembunuhan tersebut pada 10 Februari 2022.

Baca juga: Otak Pelaku Pembunuhan Koki di TPU Chober Ulujami Ditangkap, Sewa 2 Eksekutor dan Dibayar Rp 1 Juta

Saat itu, LM menjemput DR di kediamannya di Srengseng, Jakarta Barat. Mereka lalu menjemput MYL di Cipondoh, Kota Tangerang.

"Pada, Kamis 10 Februari 2022 pukul 01.30 WIB, pelaku LM menjemput DR di rumahnya di Srengseng dan menjemput MYL di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam milik LM," papar Zulpan.

Dari Cipondoh, ketiganya berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni di TPU Chober di kawasan Ulujami.

Waktu menunjukkan pukul 02.30 WIB kala ketiganya menunggu FV melewati TPU Ulujami.

Saat korban melintas, DR dan MYL melancarkan aksinya. Mereka membunuh FV di TKP menggunakan sebuah gunting.

Baca juga: Polisi Sebut soal Motif Cinta Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober Ulujami

Kata Zulpan, gunting itu sudah disiapkan oleh LM.

"Selanjutnya, DR dan MYL melakukan penusukan, kemudian korban jatuh, dan meninggal di TKP. Pelaku DR membawa motor milik korban. Korban ditemukan meninggal di TKP mengalami dua tusukan di bagian perut," urai Zulpan.

LM, DR, dan MYL disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP.

Ancaman hukuman adalah hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Menurut polisi, cinta sesama jenis diduga melatarbelakangi pembunuhan tersebut.

LM membunuh FV lantaran dirinya cemburu karena korban memacari mantan kekasih LM berinisial HN.

Baca juga: Cerita Teman Wanita Koki yang Dibunuh di Pesanggrahan, Dipertemukan dengan 2 Pelaku Saat Diperiksa Polisi

"Yang bersangkutan (LM) seorang lesbi, kemudian cemburu kepada korban FV karena korban FV menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan saksi HN," sambung Zulpan.

Kata Zulpan, HN memiliki hubungan spesial atau berpacaran dengan pelaku selama sembilan tahun.

Setelah HN berpacaran dengan FV, LM pun memutuskan untuk menghabisi nyawa pria tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com