Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakes Minta Dibuatkan Stiker Khusus agar Bebas Aturan Ganjil Genap dan Tilang ETLE

Kompas.com - 16/02/2022, 20:17 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tenaga kesehatan (nakes) berharap dibuatkan stiker khusus yang dapat ditempel di mobil mereka agar tak perlu berhenti dan menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal seandainya dicegat polisi di wilayah berlakunya aturan ganjil genap.

Salah satu nakes berinisial IA (43) menyampaikan harapannya tersebut menyusul kebijakan yang diberlakukan Polda Metro Jaya terkait aturan ganjil genap di Jakarta.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memastikan bahwa nakes akan dibebaskan dari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan. Asalkan, nakes tersebut bisa menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal.

“Harapannya, semoga ada seperti stiker yang ditempel di mobil nakes, jadi enggak repot diberhentikan dan lain-lain,” ujar IA saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Nakes Dibebaskan dari Aturan Ganjil-Genap Mulai 16 Februari

Selain itu, meskipun lolos dari tilang oleh polantas, belum tentu nakes dapat lolos dari tilang elektronik atau e-tilang (ETLE).

“Iya, tanggapan biasa saja. Harus tetap hati-hati di area yang ada kamera e-tilang, karena itu tidak berlaku,” ungkap AI.

Dia kemudian menceritakan pengalamannya pernah lolos dari tilang polantas, tetapi tetap dikenakan tilang elektronik.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2020, saat hendak berangkat jaga malam dari kediamannya di Tangerang menuju RS Dharmais Jakarta tempat dia bekerja.

Baca juga: Pastikan Nakes Bebas Ganjil-Genap, Polda Metro: Kalau Disetop Polisi, Tunjukkan Surat Tugasnya

Saat itu, IA dicegat polantas. Dia mengemudikan mobil dengan pelat nomor genap di hari bertanggal ganjil.

IA diberhentikan polantas di pintu keluar RS Dharmais Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat. Kemudian IA berhasil lolos saat menunjukkan identitas bahwa dirinya nakes.

Keesokan harinya, pada 1 September 2020, saat hendak pulang ke rumahnya pada pukul 09.00 WIB, IA sempat memutar balik di depan Hotel Ibis Slipi.

“Ada CCTV dia itu saya kena foto. Dan proses e-tilang via pos ternyata berjalan,” kata IA.

Seminggu kemudian, IA kaget karena tiba-tiba ada surat pos ke rumahnya yang berisi pernyataan surat tilang saat kejadian dirinya pulang kerja.

Setelah itu, IA mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Ternyata benar saja, IA dikenakan denda sejumlah uang.

IA juga sempat ditawarkan untuk menjalani sidang di pengadilan agar nominal denda yang dikenakan lebih kecil sesuai dengan keputusan pengadilan.

Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) 80 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas dikecualikan dalam aturan ganjil genap telah berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com