Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Gugatan Korban Banjir, PTUN Perintahkan Anies Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang dan Bangun Turap

Kompas.com - 17/02/2022, 15:56 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Dalam gugatan itu, para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir.

Baca juga: 28 RT di Jakarta Terendam Banjir Hari Ini, Ketinggian Air hingga 1,2 Meter

Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Kali Pesanggrahan Meluap, Banjir Setinggi 60 Sentimeter Terjadi di Kampung Baru Jaksel

Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim PTUN Jakarta yakni soal ganti rugi akibat banjir Rp 1 miliar.

Baca juga: Dikepung Banjir Kiriman sejak Kamis Pagi, Ini Titik Banjir Bekasi

Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai bahwa putusan ini membuktikan Anies tidak serius dalam menangani masalah banjir Jakarta.

Ke depannya, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir dan melakukan normalisasi sungai.

"Sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," kata Francine melalui keterangan tertulis, Kamis.

Sebagai informasi, ketujuh penggugat merupakan korban banjir yang menerjang Jakarta pada awal 2021.

Baca juga: Warga Korban Banjir Menang Lawan Anies di Pengadilan, Pemprov DKI Dihukum Lakukan Hal Ini

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021.

Meski surat itu sudah ditanggapi, Anies disebut tidak mengakomodasi permohonan warga.

Kemudian, wara juga sudah melayangkan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Anies pada 9 April 2021.

Surat itu kemudian dibalas pada 10 Juni 2021 dan Sekretariat Jenderal Kemendagri menyebutkan bahwa permohonan ketujuh warga ini sudah diproses oleh Pemprov DKI dan kementerian atau lembaga terkait.

Jawaban ini pun dianggap kurang memuaskan sehingga mereka memutuskan untuk menggugat Anies ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com