TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Simon (24), terpidana yang divonis 3 bulan penjara karena menjual kulkas ibunya yang bernama LF (45), mengaku menerima keputusan hakim.
Pembacaan putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Muhammad Mulaimin, kuasa hukum Simon, berujar bahwa timnya menerima keputusan hakim karena vonis itu di bawah 5 bulan.
Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Bebas Pekan Depan
Keputusan untuk menerima vonis tersebut berdasar kesepakatan antara timnya dan Simon.
"Sesuai dengan kesepakatan Simon, kalau kami divonis di bawah 5 bulan, kami akan terima," ucap Mualimin, ditemui seusai sidang, Kamis.
Dia mengatakan, berdasar vonis tersebut, Simon diperkirakan bakal keluar dari tahanan pada pekan depan.
Katanya, Simon sendiri telah ditahan sejak bulan Desember 2021.
Selama proses persidangan, Simon sudah menjalani kurang lebih tiga bulan masa tahanannya.
Baca juga: Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Divonis 3 Bulan Penjara
"Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis 3 bulan dan klien kami sudah ditahan sejak 7 Desember 2021," sebut Mualimin.
"Jadi, kira-kira sekira seminggu lagi dia bisa keluar. Karena masa proses sidang, dia (Simon) sudah berada di dalam tahanan," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan vonis Simon dimulai sekitar pukul 15.10 WIB.
Simon hadir secara virtual.
Saat sidang, ketua majelis hakim menguraikan beberapa keputusannya, sekaligus putusan soal hukuman tiga bulan pidana penjara terhadap Simon.
Baca juga: Duduk Perkara Ibu Laporkan Anak karena Jual Kulkas, Puncak Sakit Hati yang Menumpuk
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim saat sidang, Kamis.
Usai membaca putusan tersebut, ketua majelis hakim bertanya apakah Simon menerima vonis itu.
"Saya terima," jawab Simon.
LF turut menghadiri sidang pembacaan vonis ini.
Dia tampak mengenakan baju berwarna putih dan berkacamata.
Saat sidang selesai, LF langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.