Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo Sebut Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terhadap Menteri Agama Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kompas.com - 24/02/2022, 20:36 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menolak laporan Eks Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk diketahui, Roy berencana melaporkan Yaqut atas dugaan kasus penistaan agama karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

"Sore hari ini saya datang ke SPKT Polda Metro untuk melaporkan seseorang berinisial YCQ yang memang dalam 2 hari terakhir sangat viral," ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Pengerukan Kali Mampang Terkendala Bangunan Liar, Pemda Diminta Cari Solusi untuk Warga di Bantaran Kali

Namun, kata Roy, laporan tersebut ditolak dan tidak bisa ditindaklanjuti.

Pasalnya, lokasi Yaqut menyampaikan pernyataan yang diduga menistakan agama di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Roy.

"Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," sambung dia.

Roy mencoba membuat laporan tersebut setelah masyarakat memintanya mempelajari video Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Baca juga: Jaya Konstruksi Optimistis Pembangunan Sirkuit Formula E Rampung April

"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya. Mereka meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika," kata Roy.

Roy pun mengaku bahwa dia berencana menggunakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

"Karena YCQ diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," kata Roy.

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya tidak dapat menerima laporan Roy Suryo terhadap Yaqut.

Hal tersebut karena tempat kejadian perkara yang dilaporkan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena pernyataan tersebut disampaikan (Yaqut Cholil Qoumas) di pekanbaru. Locus delicti bukan di Polda Metro," jelas Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com