DEPOK, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial A diduga memerkosa anak kandungnya sendiri, DN (11), di Kota Depok.
Pelaku disebut mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jika menolak berhubungan badan.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh kedua adiknya.
"Katanya (korban) diancam golok sama pisau dan ngancam adek-adeknya mau dibunuh kalau dia (korban) enggak melayani (hubungan badan) bapaknya," tutur ibu korban, DH, kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Seorang Ayah Diduga Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali di Depok
Untuk diketahui, DN mempunyai dua adik kandung, yakni laki-laki berusia tujuh tahun dan perempuan berusia lima tahun.
Lebih lanjut, DH mengatakan, aksi bejat suaminya telah dilakukan sejak setahun yang lalu. Awalnya pelaku meremas payudara korban.
"Itu berlangsung sudah satu tahun ternyata, dari Januari 2021. Awalnya dia (pelaku) meremas payudara, jarinya ke kelamin anak, berlanjut hingga berhubungan intim," kata DH.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Aksinya Terungkap Saat Tepergok Istri
Aksi bejat pelaku baru terungkap beberapa hari lalu. Saat itu, DH memergoki suaminya tengah melecehkan korban ketika mereka menginap di rumah orangtua DH.
"Saya memergoki suami tanggal 24 Februari tahun 2022 pas nginap di rumah orangtua saya," ujarnya.
DH bercerita, saat itu ia terbangun dari tidurnya sekitar pukul 04.00 WIB. DH kemudian melihat aksi bejat suaminya tengah meraba alat kelamin putri sulungnya.
"Jam 04.00 subuh, saat saya bangun, suami enggak ada. Pas dilihat, ternyata dia (suami) lagi megangin alat vital anak. Itu saya lihat dengan mata kepala saya sendiri," ungkap DH.
Baca juga: Besok, Politikus Golkar Azis Samual Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
DH telah melaporkan A atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur ke Polres Metro Depok pada 26 Februari 2022.
Laporannya terdaftar dengan Nomor: LP/B/507/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Kompas.com telah menghubungi Polres Metro Depok untuk menanyakan penyelidikan kasus ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Depok belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.