Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Keselamatan Jaya 2022, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat-surat Kendaraan dan Patuhi Prokes

Kompas.com - 01/03/2022, 09:41 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai Selasa (1/3/2022). Para pengendara diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.

Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto menjelaskan, target Operasi Keselamatan Jaya tahun ini adalah menekan angka pelanggaran hingga mencegah kecelakaan lalu lintas.

"Pertama keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalin yang dilaksanakan lewat upaya preemtif," ujar Marsudianto, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya

Di samping itu, Marsudianto juga meminta para pengguna jalan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna meminimalkan penularan Covid-19.

"Target operasi kedua penanganan Covid-19, yang dilakukan melalui upaya preemtif di antaranya sosialisasi, pendisiplinan prokes, serta upaya preventif berupa patroli protokol kesehatan dan pembagian masker ke tempat yang rawan kerumunan," ungkap Marsudianto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan meminta kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan aturan lalu lintas saat berkendara.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Ini 7 Pelanggaran Utama yang Bakal Ditindak

"Lengkapi surat-surat kendaraan sebelum bepergian, patuhi prokes, utamakan keselamatan dalam berkendaraan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan, mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga 14 Maret 2022.

Selama operasi tersebut, kepolisian memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: 3.164 Personel TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP Dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022

"Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret sampai 14 Maret," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/2/2022).

Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, hingga pengemudi mobil yang tak memakai sabuk pengaman.

Selain itu, kendaraan yang melawan arus, pengemudi kendaraan yang tak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang tak mengenakan helm SNI, serta pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol juga akan ditindak.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Razia Resmi Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022

Karena itu pengemudi kendaraan bermotor diminta membawa seluruh kelengkapan surat kendaraan bermotor serta mengenakan perlengkapan keamanan standar untuk mendukung operasi Keselamatan Jaya.

Para pengendara juga diharapkan mengemudi secara tertib dengan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang ada.

Lewat Operasi Keselamatan Jaya, diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang tak jarang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com