Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Ini, Polda Metro Ungkap Hasil Pemeriksaan Azis Samual atas Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI

Kompas.com - 02/03/2022, 09:33 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya segera mengumumkan hasil pemeriksaan Politikus Partai Golkar Azis Samual berkait kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, penyidik sudah selesai memeriksa Azis sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan tersebut pada Selasa (1/3/2022).

Selanjutnya, penyidik akan mengungkapkan perkembangan hasil penyidikan dan status Azis Samual usai menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Teka-teki Sosok Azis Samual di Balik Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI

"Iya (sudah diperiksa). Cuma artiannya begini, pengumuman terhadap status dan perkembangan lagi dilakukan pendalaman. Hari ini saya umumkan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2021).

Ade enggan menjelaskan secara terperinci segala hal mengenai pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan secara langsung pada Rabu ini sekitar pukul 10.00 WIB.

"Semuanya nanti ajalah jam 10an. Soalnya kalau satu-satu saya jelas semua, kewalahan saya. Banyak sekali wartawan di tempat kami," kata Ade.

Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Jadi Saksi Kasus Pengeroyokan, Ketua KNPI Mengaku Tidak Kenal dan Bingung

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.

Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama oleh Gerombolan Debt Collector di Cikini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H.

Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.

"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.

Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com