Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 10 Dus Ciu hingga Mesin Pompa dari Produsen Miras Ilegal di Jatiasih

Kompas.com - 02/03/2022, 19:51 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap PSK alias Akong (45), produsen minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP), Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (26/2/2022) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh Akong untuk memproduksi miras ilegal.

"Barang bukti berupa beras ketan, 10 dus miras beralkohol jenis ciu, delapan jeriken ciu siap kemas, campuran bahan dasar pembuatan ciu, galon air, satu pak botol plastik 650 ml, tiga alat ukur alkohol, dan satu mesin pompa kolam," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, saat memberikan keterangan, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Produsen Miras Ilegal di Jatiasih Mengaku Dapat Omzet hingga Rp 100 Juta Per Bulan

Hengki menuturkan, kegiatan produksi miras ilegal ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Polisi menerima informasi tentang sebuah rumah yang diduga memproduksi miras ilegal pada Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

"Selanjutnya, pelapor bersama dengan pihak berwenang memeriksa rumah yang dicurigai tersebut dan akhirnya benar memang ditemukan," ujar Hengki.

Dari hasil penjualannya, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga 100 juta rupiah per bulannya.

"Miras ini dikemas dalam botol plastik berukuran 650 ml. Dalam sehari itu bisa (terjual) 400-500 botol. Omzet per bulan itu bisa Rp 80 juta-Rp 100 juta," tutur Hengki.

Baca juga: Rumah Produksi Miras Oplosan di Jatiasih Digerebek, Berawal Warga Cium Bau Tak Sedap dari Got

Menurut Hengki, hasil fermentasi dari beras ketan digunakan untuk menghasilkan minuman dengan kadar alkohol 30 persen.

"Setelah fermentasi, ini alkoholnya bisa sampai 30 persen. Jadi sama seperti merek-merek sejenisnya. Tapi ini kan tidak bermerek, cuma istilah terkenal ini ciu," kata Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelaku juga dikenai Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com