Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gerombolan Pengendara Motor Masuk ke Tol Layang Kelapa Gading Ditindaklanjuti Mabes Polri

Kompas.com - 04/03/2022, 13:40 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gerombolan pengendara sepeda motor yang menerobos masuk ke Jalan Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulogebang ditindaklanjuti Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, identitas para pengendara motor tersebut sudah terdidentifikasi dan selanjutnya bakal dipanggil oleh Korlantas Polri.

"Nanti akan diberikan pemanggilan. Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pemberian pemahaman terkait peraturan lalu lintas," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci apakah para pengendara motor tersebut akan diberikan sanksi tilang karena menerobos masuk ke jalan tol.

Baca juga: Pria Berbadan Kekar Banting Sopir Truk di Lampu Merah Cibubur, Sempat Mengaku Anggota

Dia hanya mengatakan bahwa tindakan yang akan diberikan lebih bersifat edukasi untuk para pengendara motor agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

"Jadi nanti bersifat edukasi, apalagi saat ini kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Jaya yang kami lakukan dari tanggal 1-14 Maret," kata Zulpan.

"Tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas, ini kan pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, gerombolan pengendara sepeda motor nekat masuk ke Jalan Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulogebang.

Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Pria Kekar Aniaya Sopir Truk di Lampu Merah Cibubur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Pangarep Jadi Ketum, PSI Kota Bekasi Optimis Dongrak Suara Pilkada 2024

Kaesang Pangarep Jadi Ketum, PSI Kota Bekasi Optimis Dongrak Suara Pilkada 2024

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Pondok Labu Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan dari Dalam

Rumah 2 Lantai di Pondok Labu Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan dari Dalam

Megapolitan
Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park Jakbar

Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park Jakbar

Megapolitan
Soal Relokasi Eks Warga Kampung Bayam, Begini Tanggapan Ahli Kota dan Fans Bola

Soal Relokasi Eks Warga Kampung Bayam, Begini Tanggapan Ahli Kota dan Fans Bola

Megapolitan
Jualan 'Live' Terancam Dilarang, Pedagang Tanah Abang: Waktu Covid-19 Banyak yang 'Hidup' dari Sana

Jualan "Live" Terancam Dilarang, Pedagang Tanah Abang: Waktu Covid-19 Banyak yang "Hidup" dari Sana

Megapolitan
Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI DKI: Kami Tidak Bisa Lagi Dikucilkan

Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI DKI: Kami Tidak Bisa Lagi Dikucilkan

Megapolitan
Operasi Senyap Polisi di Kampung Bahari: Tak Sekadar Incar Bandar Narkoba, tapi Juga Para Pelaku Begal dan Curanmor

Operasi Senyap Polisi di Kampung Bahari: Tak Sekadar Incar Bandar Narkoba, tapi Juga Para Pelaku Begal dan Curanmor

Megapolitan
Warga Eks Kampung Bayam Ikut Undian untuk Dapat Unit di Rusun Nagrak

Warga Eks Kampung Bayam Ikut Undian untuk Dapat Unit di Rusun Nagrak

Megapolitan
Sakit Hati dengan Mantannya, Perempuan di Depok Culik Anak Kecil sebagai Pelampiasan

Sakit Hati dengan Mantannya, Perempuan di Depok Culik Anak Kecil sebagai Pelampiasan

Megapolitan
Aktivitas Kakak Kelas Pelaku 'Bullying' Adik Kelas di SMPN 1 Babelan Kini Diawasi

Aktivitas Kakak Kelas Pelaku "Bullying" Adik Kelas di SMPN 1 Babelan Kini Diawasi

Megapolitan
Massa Ormas yang Serang Pedagang Pasar Kutabumi Ternyata Dikerahkan Perumda Pasar NKR

Massa Ormas yang Serang Pedagang Pasar Kutabumi Ternyata Dikerahkan Perumda Pasar NKR

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Ada Bos yang Perintahkan Oknum TNI untuk Peras Imam Masykur

Hotman Paris Sebut Ada Bos yang Perintahkan Oknum TNI untuk Peras Imam Masykur

Megapolitan
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Megapolitan
Siswi di Jaksel yang Terjatuh dari Gedung Sekolah Meninggal di RS, Jenazah Dibawa ke Rumah Duka

Siswi di Jaksel yang Terjatuh dari Gedung Sekolah Meninggal di RS, Jenazah Dibawa ke Rumah Duka

Megapolitan
Jasad Anak Pamen TNI AU yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Diotopsi di RS Polri

Jasad Anak Pamen TNI AU yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Diotopsi di RS Polri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com