Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Kadindik Kota Tangerang: Saya Bingung Tak Ada yang Pernah Cek

Kompas.com - 05/03/2022, 12:18 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS. com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Jamaluddin mengaku bingung dengan penilaian Ombudsman Perwakilan Banten terkait buruknya pelayanan publik.

Jamaluddin mengatakan, Ombudsman tidak pernah mengonfirmasi atau mengecek ke Dinas Pendidikan terkait penilaian itu.

"Sebenarnya saya agak bingung penilaiannya kapan dan kepada siapa, karena tidak ada yang pernah check and re-check ke dinas," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Pelayanan Publik Dindik Kota Tangerang Dinilai Buruk, Ini Penjelasan Ombudsman

Selain itu, Jamaluddin juga mempertanyakan soal tolok ukur yang digunakan Ombudsman dalam menilai kualitas pelayanan publik.

"Sedangkan yang namanya tolok ukur pelayanan itu kan, semua guru, masyarakat tidak ada yang pernah komplain, intinya kan itu," lanjut Jamal.

Menurut Jamal, semua jenis pelayanan yang menjadi bahan pertimbangan penilaian sudah dilakukan sebaik mungkin.

Misalnya, pelayanan mutasi siswa, pelayanan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan pelayanan legalisasi ijazah.

Jamal menjelaskan, sistem pelayanan mutasi siswa sudah dilakukan secara daring atau online sejak beberapa tahun lalu.

Kemudian terkait dengan pelayanan BOS, datanya sudah terjaring secara terpusat melalui dapodik (data pokok pendidikan).

"Terus legalisasi ijazah itu saya rasa yang jelas itu manual. Dan itu juga tidak banyak ya, artinya ketika masyarakat datang itu kita layani dan memang untuk kaitan penilaian ini saya tidak tahu. Tahu-tahu sudah disampaikan pada saya (buruk)," pungkasnya.

Baca juga: Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kota Tangerang Masuk Zona Kuning

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Banten menilai Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memiliki pelayanan publik yang buruk.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kepatuhan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengungkapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya memaparkan seluruh bentuk pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

"OPD harus memaparkan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik," ujar Dedy, kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Sementara, kata Dedy, Dindik Kota Tangerang sama sekali tidak memaparkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com