TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Banten menilai Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memiliki pelayanan publik yang buruk.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kepatuhan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengungkapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya memaparkan seluruh bentuk pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
"OPD harus memaparkan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik," ujar Dedy, kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kota Tangerang Masuk Zona Kuning
Dia mencontohkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus memaparkan informasi soal cara warga mengurus kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kematian, dan dokumen lainnya.
Warga juga harus mengetahui biaya, jangka waktu, hingga persyaratan dari proses pengurusan dokumen yang dibutuhkan.
"Itu harus dipenuhi, bisa diakses masyarakat secara luas, secara non-elektronik dan elektronik, berupa website, misal dukcapilkotatangerang.go.id," urainya.
Sementara, kata Dedi, Dindik Kota Tangerang sama sekali tidak memaparkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Berarti dia (Dindik Kota Tangerang) cuma punya toilet, ruang tunggu, mungkin, tapi pelayanan di situ enggak bisa dilihat oleh orang yang mau menggunakan," kata dia.
Terkait hal ini, Kompas.com sedang berusaha mendapatkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin.
Baca juga: Dindik Kota Tangerang: Kelanjutan PJJ Tunggu Evaluasi dari Dinkes dan Wali Kota
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman menilai kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait pelayanan publik masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Dedy mengatakan, Pemkot Tangerang mendapatkan skor 74.
Penilaian dilakukan terhadap tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dan Dindik Kota Tangerang.
Dinas Pendidikan masuk zona merah, sedangkan kedua dinas lainnya zona hijau. "Jadi digabungkanlah nilai ketiganya, rata-ratanya menjadi zona kuning. Peringkat keempat se-Provinsi Banten," kata Dedy.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah berjanji untuk memperbaiki pelayanan publik di wilayahnya.
"Kami akan berupaya, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat agar masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan," ujar Arief, di Kantor Balai Kota Tangerang Jumat (4/3/2022).
"Komitmen kami juga agar penilaian di tahun ini (2022) kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam Zona Hijau” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.