"Berarti dia (Dindik Kota Tangerang) cuma punya toilet, ruang tunggu, mungkin, tapi pelayanan di situ enggak bisa dilihat oleh orang yang mau menggunakan," kata dia.
Baca juga: Mulai 7 Maret, Murid SMP dan SD di Kota Tangerang Akan Ikuti Proses Belajar Tatap Muka
Adapun penilaian terhadap Dinas Pendidikan merupakan bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Ombudsman menilai kepatuhan Pemkot Tangerang terkait pelayanan publik masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Dedy mengatakan, Pemkot Tangerang mendapatkan skor 74.
Penilaian dilakukan terhadap tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dan Dindik Kota Tangerang.
Dinas Pendidikan masuk zona merah, sedangkan kedua dinas lainnya zona hijau. "Jadi digabungkanlah nilai ketiganya, rata-ratanya menjadi zona kuning. Peringkat keempat se-Provinsi Banten," kata Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.