TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengaku kekurangan pegawai yang bertugas untuk menjaga para narapidana.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3/2022).
Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah Komandan Pleton BPBD Kota Tangerang Sarpa Wasesa, Kasi Kemananan Lapas Kelas I Tangerang Adhiyansyah, dan Sasongko Ari Wibowo dari PLN.
Mereka dihadirkan secara langsung di ruang sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, BPBD Ungkap Hanya Bisa Padamkan Api dari Luar Blok C2
Terungkapnya kekurangan pegawai bermula saat penasihat hukum bertanya kepada Adhiyansyah soal hal yang harus menjadi fokus petugas usai kebakaran terjadi.
"Dengan adanya kebakaran, hal apa yang harus dilakukan petugas jaga atau komandan regu? Yang jadi fokus mereka apa?" tanya penasihat hukum dalam persidangan.
Menurut Adhiyansyah, para petugas selama ini sudah fokus mengontrol blok.
Namun, hal yang menjadi permasalahan adalah pihak Lapas Kelas I Tangerang kekurangan pegawai yang berjaga.
"Sebenarnya sudah fokus mengontrol blok. Hanya saja, tadi, kekurangan pegawai yang menjadi alasan karena lapas ini ada tujuh pos (tujuh menara jaga) dan delapan blok hunian," papar Adhiyansyah.
Baca juga: Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Menipu, Mengaku Punya Dana Kolateral Rp 30 Triliun di Bank
Dia mengaku, saat kebakaran terjadi, sedianya ada 13 penjaga. Namun, satu orang tak hadir sehingga total ada 12 penjaga saat itu.
Selayaknya, menurut Adhiyansyah, butuh total 20 orang untuk berjaga setiap malam di Lapas Kelas I Tangerang.
"Pos atas tujuh orang, blok ada delapan yang harus diawasi. Jadi, selayaknya untuk anggota regu saja 15 orang," tutur dia.
"Lalu, ditambah wakil komandan regu dan komadan regu, jadi 17 orang. Di depan juga jaga, jadi setidaknya (butuh) 20 orang," sambung Adhiyansyah.
"Jadi kekurangan (anggota jaga)?" tanya penasihat hukum.
"Memang kekurangan," Adhiyansyah menjawab.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Alasan Bengkaknya Anggaran Pembangunan Sirkuit Formula E
Adhiyansyah menambahkan, saat kebakaran terjadi, ada sekitar 2.000 napi yang menjadi penghuni lapas.
Seharusnya, menurut dia, lapas itu hanya dihuni oleh 400-600 narapidana.
Adapun keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.