TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian tengah mengejar tiga remaja yang terlibat tawuran yang terjadi di Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang, pada Minggu (6/3/2022).
Dalam aksi tawuran itu, ada enam remaja berinisial ZA, IB, FK, HR, FA, dan AL, yang ditangkap lantaran melukai tiga remaja dari kelompok lawan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin berujar bahwa tiga remaja yang berinisial DN, EZ, dan GB tengah diburu karena mereka melarikan diri usai tawuran.
"Sementara yang masih diburu identitasnya sudah kami dapatkan yang masih melarikan diri itu DN, EZ, dan GB," ujarnya kepada awak media, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Bacok 3 Orang Saat Tawuran di Tangerang, 6 Murid SMP Ditangkap Polisi
Komarudin tak merinci ketiga remaja itu berasal dari kelompok mana.
Namun, dia mengungkapkan bahwa keenam remaja yang ditangkap memegang akun Instagram @26tangerangkota.
Sementara itu, tiga remaja yang terluka tergabung dalam kelompok pemilik akun Instagram @kl15pst.
"Kemudian, (kelompok) yang satu lagi akun Instagram-nya @kl15pst," tutur Komarudin.
Dia meminta para orangtua dari tiga remaja yang diburu agar segera menyerahkan anak-anaknya.
"Jadi, orangtua dan anaknya yang terindikasi sebaiknya menyerahkan anaknya ke kami daripada kami buru," katanya.
Baca juga: Tawuran di Tangerang, 2 Kelompok Remaja Janjian lewat Instagram
Komarudin menyampaikan, kedua kelompok remaja itu melakukan aksi tawuran dengan janjian terlebih dahulu melalui akun Instagram.
Setelah janjian melalui Instagram, kedua kelompok itu tawuran di Poris Gaga pada Minggu sore.
Saat tawuran, tiga remaja dari kelompok @kl15pst terkena bacok sehingga mengalami luka-luka.
"Dari salah satu kelompok ada tiga orang jadi korban. Satu luka bacok di punggung, satu luka bacok di pinggang, dan satu lagi di perut," papar Komarudin.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Menteng Tewas, Diduga Bunuh Diri Minum Obat Keras
Menurut dia, meski hanya satu kelompok yang membacok, kedua kelompok tersebut tetap bersalah lantaran mengikuti aksi tawuran.
Kepolisian kini masih mengejar para remaja lain yang terlibat aksi tersebut.
"Dua kelompok ini, dua-duanya salah. Jadi bukan hanya dari kelompok yang membacok (yang salah)," ungkap Komarudin.
"(Enam siswa SMP) bisa dikenakan Pasal 169 (KUHP tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum)," sebut Komarudin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.