BEKASI, KOMPAS.com - Tiga orang pemuda ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Bekasi pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 01.45 WIB setelah ketahuan membuang senjata tajam berjenis celurit ke semak-semak.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang menuturkan, awalnya polisi melihat tiga pelaku dengan inisial LAR (15), H (20), dan YS (19) sedang berboncengan di satu motor.
"Saat tim melintas di Jalan Kampung Pegadungan, sekitar Kompleks Stadion Wibawa Mukti, tim melihat satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah dengan nomor polisi B 5385 FAQ," jelas Aris saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Wanita Hamil Jadi Korban Begal di Bekasi, Diancam Celurit dan Didorong hingga Tersungkur
Tim patroli melihat gelagat ketiga orang itu mencurigakan. Tim patroli kemudian langsung mengejar para pelaku.
Saat dikejar, salah satu pelaku yang duduk di tengah membuang senjata tajam yang dibawanya ke arah semak-semak.
"Kemudian dikejar, dikejar, akhirnya bisa ketangkap," kata Aris.
Saat hendak ditangkap, pelaku masih mencoba kabur dan melawan dengan menabrakkan sepeda motor miliknya ke sepeda motor milik polisi.
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Usai Terjun dari Gedung RSUD Kota Bekasi
Akibatnya, salah satu petugas mengalami luka ringan.
"Petugas yang ditabrak mengalami luka lecet pada tangan sebelah kanan, lecet pada bagian tangan sebelah kiri, lecet pada lutut kaki sebelah kiri dan siku lengan sebelah kiri," tambah Aris.
Salah satu kendaraan dinas roda dua milik kepolisian juga rusak pada bagian depan.
"Ketiganya berhasil diamankan, barang bukti juga berhasil ditemukan setelah petugas menyuruh mereka mencarinya kembali," tutur Aris.
Aris menjelaskan, untuk sementara pelaku akan dimintai keterangan terkait dengan barang bukti sebilah celurit yang mereka bawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.