Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Aturan Baru bagi Penumpang Transjakarta, KRL, dan MRT

Kompas.com - 11/03/2022, 06:52 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sarana transportasi kembali diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini sejumlah penyesuaian aturan di bus Transjakarta, kereta commuter atau KRL dan MRT.

Baca juga: Anies Baswedan Keluarkan Kepgub PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Transjakarta

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian dengan kembali membuka kapasitas angkut 100 persen setelah Jakarta resmi berstatus PPKM level 2 yang sebelumnya dibatasi 70 persen pada PPKM level 3.

Transjakarta juga mencabut semua marka dan tanda jarak aman yang terpasang di halte, bus, dan bangku penumpang.

Baca juga: PPKM Level 2, Transjakarta Terapkan Kapasitas 100 Persen dan Cabut Tanda Jarak Aman

Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, pemberlakuan kapasitas angkut 100 persen mulai berlaku Senin (14/3/2022).

"Penyesuaian kapasitas layanan ini efektif berlaku mulai Senin dengan masa sosialisasi selama tiga hari terhitung 11-13 Maret 2022," ucap Betris dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Betris mengatakan, penyesuaian kembali kapasitas angkut tersebut didasari oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022.

Meski sudah beroperasi dengan kapasitas normal, Betris memastikan aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.

"Terutama bagi masyarakat yang harus beraktivitas di masa PPKM level 2," ucap dia.

Transjakarta memastikan protokol kesehatan tetap terjaga baik di halte maupun bus seperti sebelumnya.

"Pelanggan diwajibkan menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas," tutur Betris.

Baca juga: Cara ke GBK Naik KRL, Transjakarta dan MRT

Selain itu seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area halte.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com