Sementara pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu atau hari libur, MRT mulai beroperasi pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Sedangkan untuk jeda keberangkatan kereta MRT pada Senin hingga Jumat atau hari kerja, yakni tiap 5 menit pada jam sibuk mulai pukul 07.00 hingga 9.00 WIB; 17.00; dan 19.00 WIB serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Pada akhir pekan atau hari libur keberangkatan berjeda 10 menit tiap keretanya.
Baca juga: MRT Tetap Batasi Jumlah Penumpang meskipun Jakarta Berstatus PPKM Level 2
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, kebijakan perubahan jam operasional ini berlaku mulai Jumat (11/3/2022).
"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 di DKI Jakarta," kata Rendi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Rendi melanjutkan, kapasitas jumlah pengguna 65 orang per car atau per kereta.
Kata dia, selama penyesuaian jadwal operasional ini, PT MRT Jakarta akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak.
"Selain itu, selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.