Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2 Berlaku di Tangerang, Alun-alun Ahmad Yani Kini Boleh Dipakai Warga

Kompas.com - 11/03/2022, 20:31 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Alun-alun Ahmad Yani di Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, kini sudah bisa digunakan oleh masyarakat umum.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, alun-alun tersebut kembali beroperasi seiring dengan menurunya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tangerang ke Level 2.

"Alun-alun Ahmad Yani sudah dibuka, yang tempat olahraga sudah bisa dibuka," sebutnya melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022).

Sebagai informasi, terdapat trek jogging di alun-alun Ahmad Yani yang memang bisa digunakan oleh warga untuk berolahraga.

Baca juga: Puluhan Pohon di Kawasan Fatmawati Ditebang untuk Pelebaran Jalan, Warga: Jadi Panas dan Gersang

Meski fasilitas umum tersebut sudah bisa diakses, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan di alun-alun Ahmad Yani, ujar Aref.

"Yang ingin diketatkan itu penggunaan masker, jangan sampe kelonggaran ini menimbulkan euforia tapi jadi blunder," paparnya.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, pihaknya juga berencana untuk membuka Stadion Benteng Reborn di Sukarasa.

Masyarakat nantinya juga bisa menggunakan trek jogging yang ada di sana.

Namun, Arif belum bisa merinci kapan tepatnya Stadion Benteng Reborn bisa diakses warga.

Baca juga: Lokasi Vaksin di Jabodetabek 11 Maret 2022 dan Link Pendaftarannya

"Stadion Benteng Reborn nanti rencananya dibuka untuk umum, kayak Alun-alun Ahmad Yani," sebutnya.

"(Warga) boleh pakai jogging track. Karena ada event, maka sementara ditutup dulu, tapi kalau enggak ada event, masyarakat boleh pakai. Toh itu dibangun pakai uang rakyat," sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com